Senin, 02 Agustus 2010

LEGISLASI VETERINER

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Hewan

Dalam pelayanan kesehatan hewan di Indonesia, peran dokter hewan dalam melaksanakan tugasnya memiliki dasar hukum, yaitu:

  1. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehataan Hewan
  2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 1977 Tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan penyakit hewan
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1983 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner,
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota.
  7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 206/Kpts/OT.21/4/2001 Tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Bidang Pertanian.
  8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 64/Permentan/T.140/9/2007 Tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor : 820/Kpts/DJP/Deptan/1984 Tentang Ketentuan Praktek dan atau Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Dokter Hewan Praktek.
  10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur.
  11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  12. Keputusan Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur Jatim Nomor : 118.4/1046/117.03/2002 Tentang Standarisasi Pelayanan Kesehatan Hewan dan atau Praktek Dokter Hewan.

Selama menjalankan tugas dalam peningkatan kesehatan hewan dan menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia, Dokter hewan memiliki beberapa kewajiban dan hak yang harus dilakukan sesuai dengan profesinya.


Hak Dokter Hewan:

  1. Melakukan diagnosa klinik yang didukungan pemeriksaan laboratorium Pathologi,
  2. Penanganan gangguan reproduksi
  3. Kegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit hewan
  4. Tindakan bedah hewan, serta
  5. Kegiatan pengendalian penyakit hewan lainnya (Tidak dalam kegiatan ini, yang menyangkut PHM yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku).


Kewajiban sebagai Dokter Hewan:

  1. Dokter Hewan yang melakukan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Praktek Dokter Hewan harus mendapatkan ijin dari instansi berwenang (Dinas Peternakan Propinsi, berdasar Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 820/Kpts/DJP/Deptan/1984 Tentang Ketentuan Praktek dan atau Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Dokter Hewan Praktek, Pasal 6. Dinas Peternakan Propinsi sebagai instansi yang diserahi wewenang untuk memberikan dan mencabut surat ijin praktek dan atau kegiatan pelayanan kesehatan hewan.
  2. Melaporkan secara berkala kegiatan Praktek Dokter Hewan kepada Dinas Peternakan / membidangi Kesehatan Hewan Kab./Kota dan Dinas Peternakan Propinsi.
  3. Apabila ada wabah PHM wajib melaporkan ke Dinas Peternakan setempat dalam waktu 24 jam.

Seluruh profesi penyembuh (kedokteran dan mitranya kefarmasian)
harus tunduk kepada kesepakatan dunia melalui
World Medical Association yang mengukuhkan Bapak Kedokteran yaitu Hippocrates dan Sumpah Kedokterannya adalah “Primum Non Nocere” atau “Above all, do no harm”. Itu sebabnya Filsafat Kedokteran dinyatakan TERLEPAS dari ilmu-ilmu filsafat

KESEPAKATAN DUNIA MENYATAKAN BAHWA :
“Profesi” yang berasal dari kata latin “profesio” yang berarti “pengakuan” adalah pengakuan atas keahlian khusus yang memiliki ciri-ciri :

    1. Diambil sumpahnya
    2. Ber Kode-Etik
    3. Berizin praktek dalam layanannya

Sehingga Dokter (Dokter, Dokter Hewan, Dokter Gigi) dan Apoteker harus memenuhi ciri-ciri tersebut.

Selama pelaksanaan profesi dokter hewan. Diwajibkan bagi semua dokter memiliki SURAT IJIN PRAKTEK. Adapun Persyaratan perijinan Dokter Hewan antara lain:

  1. Surat Permohonan / Perpanjangan diajukan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur
  2. Foto Copy Ijasah Dokter Hewan (berijasah Dokter Hewan dari Universitas atau Institusi terakreditasi)
  3. Foto copy KTP dan KTA PDHI (terdaftar sebagai anggota PDHI dan memiliki Kartu Tanda Anggota PDHI yang masih berlaku)
  4. Rekomendasi dari PDHI Cabang Jawa Timur setempat
  5. Rekomendasi dari Dinas Peternakan / membidangi kesehatan hewan kab. / kota setempat.
  6. Memenuhi syarat minimum kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia di tempat praktek
  7. Surat keterangan melaksanakan orientasi praktek
  8. Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 Cm (sebanyak 4 lembar)
  9. Mengisi surat pernyataan membuat laporan rutin

Sedangkan prosedur dalam mengajuan Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Hewan, adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Ijin ke Dinas Peternakan / yang membidangi Kesehatan Hewan Kab. / Kota setempat dan PDHI cabang Jawa Timur setempat dilampiri persyaratan teknis dan administrasi disampaikan ke Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur.
  2. Dinas Peternakan Prop. Jatim berwenang mengeluarkan SIP Dokter Hewan.
  3. Masa berlaku 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya SIP Dokter Hewan

Selama pelaksaan kegiatan profesi dokter hewan, pemerintah berhak mencabut Surat Ijin Praktek yang dimiliki dokter hewan dengan alasan sebagai berikut;

  1. Yang bersangkutan hilang ingatan
  2. Selama setahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan
  3. Berijasah tidak sah
  4. Habis masa ijin yang lama dan tidak mengajukan perpanjangan
  5. Usulan dari PDHI cabang setempat
  6. Melakukan tindak pidana
  7. Melanggar ketentuan lain yang telah ditetapkan

Untuk mempertanggung jawabkan kegiatan dan kewajibannya, Dokter Hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan dan atau Praktek Dokter Hewan
WAJIB membuat laporan tertulis kepada Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. / Kota setempat dan Dinas Peternakan Prop. Jatim.
Laporan penyakit hewan menular menggunakan
Format Laporan E-1, E-2, dan E- 2b. ditujukan :

  1. Setiap bulan kepada Dinas Peternakan / yang membidangi kesehatan hewan kab./ kota setempat dan;
  2. Setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur.
  3. Untuk setiap Dokter Hewan Praktisi harus merecord pelaporan kesehatan hewan sesuai form E2a (Buku Catatan Kejadian Penyakit)

Prosedur pelaporan wabah Penyakit Hewan Menular (PHM) :
1. Laporan dalam waktu 1 X 24 Jam sudah sampai
ke Dinas Peternakan atau yang membidangi
Kesehatan Hewan Kab. / Kota dan Dinas
Peternakan Propinsi Jawa Timur
2. Laporan menggunakan media komunikasi yang
tercepat antara lain melalui telepon, SMS,
telegram, tex, surat kilat khusus, faksimile dll.

Berikut jenis kegiatan dalam pelaksaan keprofesian Dokter Hewan Praktek:
1.
Dokter Hewan Praktek Mandiri

  1. Melakukan pemeriksaan (meliputi sistem digesti, sirkulasi, reproduksi, resirasi, kulit, perkemihan ) dan diagnosa klinis, lab. Sederhana, pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan thd hewan sakit.
  2. Bedah hewan (meliputi sistem digesti, sirkulasi, reproduksi, respirasi, kulit, perkemihan), kastrasi, ovariectomi, kecantikan hewan
  3. Konsultasi masalah kesehatan hewan, gizi hewan dan makanan ternak
  4. Penyuluhan kesehatan hewan
  5. Melakukan pemantauan dan melaporkan kejadian PHM serta wabah PHM di wilayah kerjanya kepada Dinas Peternakan / Dinas yang menangani kesehatan hewan Kab. / Kota dan Propinsi.

2. Klinik Hewan/Dokter Hewan Praktek Bersama

  1. Melakukan pemeriksaan dan diagnosa klinis, lab. Sederhana, pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan thd hewan sakit.
  2. Bedah hewan (meliputi sistem digesti, sirkulasi, reproduksi, respirasi, kulit, perkemihan), kastrasi, ovariectomi, kecantikan hewan
  3. Konsultasi masalah kesehatan hewan, gizi hewan dan makanan ternak
  4. Penyuluhan kesehatan hewan
  5. Melakukan pemantauan dan melaporkan kejadian PHM serta wabah PHM di wilayah kerjanya kepada Dinas Peternakan / Dinas yang menangani kesehatan hewan Kab. / Kota dan Propinsi.

3. Rumah Sakit Hewan

  1. Melakukan pemeriksaan (meliputi sistem digesti, sirkulasi, reproduksi, respirasi, kulit, perkemihan), diagnosa, pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan terhadap hewan sakit
  2. Pencegahan dan pengobatan PHM dan tidak menular serta perawatan hewan sakit
  3. Melakukan bedah untuk tujuan kosmetik ataupun terapi
  4. Menyediakan fasilitas rawat inap hewan
  5. Konsultasi masalah keswan, gizi hewan dan makanan ternak
  6. Penanganan kesehatan hasil produksi ternak dan penanganan yang berkaitan dengan kegiatan kesehatan masyarakat veteriner lainnya
  7. Penyuluhan kesehatan hewan
  8. Melakukan pemantauan dan melaporkan kejadian PHM serta wabah PHM di wilayah kerjanya kepada Dinas Peternakan / Dinas yang menangani kesehatan hewan Kab. / Kota dan Propinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar